PENTINGNYA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI SIVITAS AKADEMIKA UNY

Universitas Negeri Yogyakarta terus mendorong sivitas akademikanya untuk produktif dalam berkarya baik dalam penelitian, pengajaran, program karya ilmiah mahasiswa, maupun pengabdian kepada masyarakat. Hasil intelektual, karya, dan inovasi tersebut yang semakin didorong agar terus bertambah dan bervariasi. Wakil Rektor I UNY, Margana, dalam sambutan dan pembukaan Workshop Pengenalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Prosedur Pendaftarannya menyatakan bahwa UNY berkomitmen dalam memfasilitasi akademisi untuk mendapatkan HKI dari proses pengajuan, pendaftaran, hingga pengumuman hak cipta. Semakin banyak akademisi yang memiliki sertifikat HKI akan semakin meningkatkan reputasi dan citra UNY di kancah nasional maupun internasional. Pengusulan tersebut dapat mencakup model pembelajaran, media pembelajaran, metode melatih, dan sebagainya, imbuhnya. “Tahun ini UNY memasang target 500 judul karya yang akan didaftarkan mendapatkan HKI”, jelas Margana di Ruang Sidang Utama GPLA Fakultas Ilmu Keolahragaan UNY (26/1). Selain itu, Margana mengapresiasi inovasi dan kreativitas FIK dalam menyelenggarakan workshop tersebut agar para dosen UNY semakin terdorong dan produktif dalam berkarya.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia, pengelompokkan HKI mencakup dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan hak terkait (seperti; Hak Pelaku, Produser Rekaman, Lembaga Penyiaran) Program komputer. Demikian disampaikan Nurbaya, S.H., M.Si., Kasubdit Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Industri Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam. Nurbaya menambahkan bahwa penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap. Dalam hal ilmu pengetahuan, cipta yang dilindungi meliputi; buku, pamlet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan yang sejenis lainnya,  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan peta. Nurbaya bersama Lucky Praweda, M.M., Kepala Seksi Verifikasi Ciptaan dan Produk Hak Terkait, turut menjelaskan tahapan- tahapan pengajuan HKI dari registrasi akun, pengisian formulir, hingga memperoleh sertifikat secara online melalui laman e HakCipta Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI http://www.dgip.go.id/. (SP27)